Dalam pidatonya Profesor Nugroho memaparkan pendekaan ekonomi untuk menganalisis penyebab, dampak, dan pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan pemberantasan yang serius. Upaya-upaya serius memang sudah ditunjukkan oleh pemerintah. Hal tersebut ditunjukkan oleh upaya pemerintah membentuk KPK yang merupakan lembaga yang khusus menangani korupsi dan juga dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di sisi yang lain, upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang maksimal, yang ditunjukkan dengan dua indikator yaitu masih tingginya tingkat korupsi di Indonesia dan masih banyaknya jumlah tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Nugroho menyebutkan salah satu penyebab belum maksimalnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah karena analisis terhadap penyebab, dampak, dan kebijakan untuk mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi tidak menggunakan pendekatan ekonomi. Padahal pendekatan ekonomi sangat cocok diterapkan mengingat manusia adalah mahluk ekonomi (Homo Economicus) yang mempertimbangkan segala tindakannya atas dasar untung rugi (Benefit/Cost). Dengan pendekatan ekonomi maka diharapkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan lebih maksimal.