Universitas Diponegoro memberikan kesempatan bagi lulusan Universitas Diponegoro dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa lulusan S1/S1 Terapan Universitas Diponegoro ke Program S2.
  2. Lulusan S1 Terapan dibuka hanya untuk Program S2 tertentu KLIK DISINI
  3. Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca hanya berlaku bagi lulusan Universitas Diponegoro yang mendaftar maksimal 6 bulan setelah dinyatakan lulus S1/ S1 Terapan (sesuai tanggal lulus yang tercantum di ijazah)
  4. Bebas Biaya Pendaftaran
  5. Ketentuan Besaran Biaya Pendidikan Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca Universitas Diponegoro TA 2022/2023 sebagai berikut :
    a. Mahasiswa yang pada saat menempuh Pendidikan S1 membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih tinggi dibandingkan tarif biaya Pendidikan program S2, maka mahasiswa tersebut membayar sesuai dengan tarif program S2
    b. Mahasiswa yang pada saat menempuh Pendidikan S1 membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih rendah dibandingkan tarif biaya Pendidikan program S2, maka mahasiswa tersebut membayar sesuai dengan tarif program S1
    c. Mahasiswa penerima beasiswa KIPK yang:
    -Lulus S1 pada semester 8 dan sebelumnya, UKT mengacu pada besaran beasiswa KIPK
    -Lulus S1 pada semester 9 dan seterusnya, UKT mengacu pada penetapan Fakultas.
  6. Mahasiswa yang mengikuti Program PAS Pasca tidak dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
  7. Mahasiswa yang mengikuti Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca pada program studi yang menyelenggarakan matrikulasi tidak dikenakan biaya matrikulasi, namun wajib mengikuti matrikulasi.
  8. Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca Universitas Diponegoro tidak berlaku untuk Program Profesi dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 
  9. Persyaratan dari Program Studi yang menerima menyesuaikan dengan SYARAT MAGISTER