Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Bebasis Teknologi Informasi, pengertian Peer to Peer (P2P) Lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. P2P lending disebut juga sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

            Saat ini P2P Lending atau LPMUBTI berkembang sanagat pesat. Bahkan ada yang mengatakan jika P2P lending ini  dapat menjadi pesaing bagi perbankan jika perbankan tidak mengimbangi dengan inovasi. Ada beberapa faktor pendorong berkembangnya P2P lending. Dari sisi pemberi pinjaman menmberikan keuntungan yang cukup besar dibanding jika uangnya ditabung atau ditempatkan pada instrumen-instrumen keuangan. Dari sisi peminjam atau kreditur ada beberapa keuntungan. Pertama, prosedur mengajukan pinjamannya sederhana. Kedua, pencairan pinjaman cepat. Ketiga, seringkali tidak dibutuhkan agunan untuk pengajuan pinjaman.

            Namun di samping sisi positif tersebut P2P juga mengandung resiko dan kerugian. Bagi pemberi pinjaman atau kreditur ada resiko pinjaman tidak dikembalikan atau gagal bayar. Bagi peminjam atau debitur seringkali harus membayar bunga dan denda jika terlambat membayar yang sangat tinggi.

            Bagaimana dengan di DIY? Perkembangan beberapa indikator P2P lending di DIY dapat dilihat pada Tabel.

Tabel Perkembangan P2P Lending DIY

No Keterangan 2019 2020 2021 *) Pertumbuhan (%)
1 Akumulasi Rekening Pemberi Pinjaman (unit) 10.285 12.369 13.431 9,30
2 Akumulasi Rekening Peminjam (unit) 230.203 436.787 571.066 3,54
3 Jumlah Pinjaman (Juta Rp) 133.506,06 155.591,54 234.398,15 20,64

Keterangan: *) Data Sementara
Sumber: OJK DIY

            Tabel menunjukkan bahwa P2P Lending di DIY terus berkembang dari waktu ke waktu. Baik rekening kreditur, rekening debitur maupun jumlah pinjaman terus meningkat atau tumbuh dengan rata-rata persentase pertumbuhan yang cukup tinggi. Hal ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi DIY yang cukup tinggi yang menunjukkan aktivitas ekonomi dunia usaha dan masyarakat DIY yang terus bergerak. Pertumbuhan ekonomi DIY sebagai berikut: tahun 2017 (5,6%), 2018 (6,20%), 2019 (6,59%), 2020 (- 2,69%), dan 2021 (6,14%). Jadi hanya di tahun 2020 pertumbuhan ekonomi DIY negatif. Jumlah penduduk DIY sebesar  3.668.719 orang (tahun 2020) dengan pendapatan per kapita Rp 35.646.184/orang/tahun merupakan pasar potensial bagi P2P lending yang biasanya menyalurkan kredit yang tak begitu besar jumlahnya.

(Dr. Nugroho SBM, MSi, Dosen FEB Undip Semarang dan Anggota ISEI Cabang Semarang)