Jakarta – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18-19 Agustus lalu salah memutuskan salah satunya menurunkan uang muka untuk kredit mobil ramah lingkungan atau mobil listrik. Ketentuan baru ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Ketentuan tentang uang muka kredit mobil ramah lingkungan (mobil listrik) sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomer 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomer 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Dalam ketentuan tersebut diatur persentase uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan untuk roda dua (10 persen), roda tiga/ lebih non produktif (10 persen), dan roda tiga/lebih produktif (5 persen).
Dalam ketentuan baru hasil rapat, persentase uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor berwawasan lingkungan –roda dua, roda tiga/lebih non produktif, dan roda tiga/lebih produktif– uang mukanya dibebaskan atau nol persen.
Kebijakan ini diambil oleh BI untuk bersinergi dengan pemerintah guna membangkitkan ekonomi dari sisi pengeluaran konsumsi (pembelian mobil) dan sekaligus mendorong percepatan penggunaan mobil yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi.
Sebesar 80 persen pencemaran udara luar ruangan disebabkan oleh gas buang (CO2) dari kendaraan bermotor, disusul kemudian dari aktivitas industri, dan terakhir dari kegiatan rumah tangga. Jadi sangat tepat jika kebijakan menurunkan polusi udara dimulai dengan mendorong penggunaan mobil listrik atau mobil ramah lingkungan lebih banyak.
Pertanyaannya, efektifkah kebijakan BI membebaskan uang muka kredit kendaraan bermotor listrik atau yang ramah lingkungan untuk meningkatkan pemakaian mobil dan kendaraan bermotor listrik atau ramah lingkungan?
Selama ini pemakaian mobil listrik di Indonesia masih sangat kecil. Dari jumlah yang kecil itu pun sebagian besar digunakan untuk taksi. Ada beberapa kendala pemakaian mobil dan kendaraan berwawasan lingkungan atau mobil dan kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, harga mobil dan kendaraan yang mahal. Ada yang memperkirakan jika masuk ke Indonesia harga mobil listrik sekitar Rp 400 juta sampai Rp 1 miliar.
Kedua, harga baterai yang mahal dan tidak tahan lama. Harga baterai mobil listrik juga mahal. Ada yang mencapai Rp 171 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 630 juta sampai Rp 735 juta. Harga baterai untuk mobil listrik memang mahal, bisa mencapai 60 sampai70 persen harga mobilnya.
Ketiga, jarak tempuh yang terbatas dalam satu kali atau satu siklus pengisian baterai. Mobil Mitsubishi i-Miev l untuk sekali siklus pengisian baterai bisa menempuh 160 km di Jepang dan 100 km saja untuk pasar Amerika. Sementara mobil Tesla untuk jalan di Jakarta mencapai 300 km. Lama pengisian baterai juga masih memakan waktu relatif lama yaitu 1 sampai 2 jam.
Dengan teknologi fast charging, mobil Tesla dengan jarak tempuh 120 km hanya butuh waktu 5 menit. Namun lamanya jarak tempuh dalam satu kali pengisian baterai tidak hanya dipengaruhi oleh kekuatan dan ketahanan baterai, tetapi juga oleh kondisi medan (jalan datar atau menanjak), beban yang dibawa (berat atau ringan), dan penggunaan alat-alat dalam mobil, misalnya AC.
Keempat, belum optimalnya infrastruktur pendukung, salah satunya stasiun pengisian baterai. Harus disediakan stasiun pengisian baterai yang jumlahnya memadai karena seperti telah disebutkan untuk setiap kilometer tertentu dibutuhkan pengisian baterai. Di samping itu dalam penyediaan stasiun pengisian baterai tersebut perlu diperhitungkan adanya kemacetan di samping jarak.
Kelima, kapasitas tenaga listrik yang masih terbatas. Masalah keterbatasan kapasitas listrik di Indonesia ini memang merupakan masalah lama. Sudah sering terdengar keluhan masyarakat yang listriknya padam.
Demikian pula keluhan dari para pelaku industri yang harus menanggung kerugian akibat seringnya listrik mati, dan untuk mengantisipasi hal tersebut terpaksa para pengusaha harus menyediakan sendiri kebutuhan tenaga listrik dengan diesel dengan biaya yang tidak murah.
Jika mobil listrik akan didorong pemakaiannya secara masif, maka kebutuhan tenaga listrik akan lebih besar lagi.
Solusi
Kesimpulan dari pertanyaan efektifkah kebijakan membebaskan uang muka kendaraan dan mobil listrik untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor dan mobil listrik di Indonesia adalah bisa efektif jika hambatan-hambatan seperti telah disebutkan bisa diatasi. Maka ada beberapa solusi yang perlu dilakukan agar penggunaan kendaraan bermotor dan mobil listrik bisa meningkat. Solusi itu sifatnya lintas kementerian dan lembaga.
Pertama, menerbitkan aturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Untuk mobil Hybrid, semi Hybrid tarif PPnBM-nya adalah 15 persen, 25 persen, dan 30 persen tergantung dari besarnya emisi CO2-nya. Sedangkan untuk mobil listrik murni tarif PPnBM-nya 15 persen. Besarnya PPnBM untuk mobil listrik ini masih terlalu tinggi sehingga diperlukan kebijakan tambahan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perpres No 55/2019 berupa peraturan menteri keuangan yang jika perlu membebaskan PPnBM untuk mobil listrik.
Untuk insentif non-fiskal misalnya dibutuhkan Peraturan Gubernur tentang pembebasan aturan ganjil dan genap di DKI Jakarta. Bisa juga Peraturan Menteri Perhubungan tentang pembebasan tol dan retribusi parkir.
Kedua, kebijakan pembangunan stasiun pengisian baterai untuk mobil dan kendaraan bermotor listrik secara masif sudah harus disegerakan dan distribusinya juga bisa secara merata terutama di kota-kota besar. Investasi untuk hal ini memang mahal. Untuk itu pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta.
Ketiga, penyediaan energi listrik yang mencukupi juga sudah perlu untuk dipercepat. Pemerintah sudah merencanakan tambahan tenaga listrik sebesar 35.000 megawatt dari tahun 2019 sampai 2028. Hingga akhir 2019 kemarin sudah terpenuhi 4.000 watt. Jika bisa proyek ini harus dipercepat supaya kebutuhan daya listrik khususnya untuk mobil dan kendaraan bermotor listrik bisa tercukupi.
Dr. Nugroho SBM, MSi dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang
Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-5155124/menimbang-pembebasan-uang-muka-kredit-mobil-listrik (detik.com)